Peranan
hukum dalam dalam kehidupan demokrasi
Oleh
: Maedi
A. Pendahuluan
Pergantian
kepemimpinan nasional biasanya dilatarbelangi oleh munculnya berbagai macam tuntutan
masayarakat terkait dengan persoalan multidimensional dari mulai krisis
ekonomi, sosial, , kemanusiaan sampai krisis politik yang menimbulkan arus
perubahan hingga berujung pada
pemakzulan atau pergantian kepemimpinan ( suksesi )[1].
Agenda
perubahan yang digulirkian mahasiswa, cendikiwan dan tokoh masyarakat adalah adanya
kesejahteraan rakyat , kebebasan berpendapat dan kepastian hukum. Artinya peran
pemerintah sebagai pelayan masyarakat harus
diimplementasi dalam kehidupan sehingga masyarakat bisa merasakan hasil
dari kebijakan bukan ingin dilayani
masyarakat.
Secara
sosiologis yang mendasari munculnya ide
atau gagasan perubahan karena
1. Bertambahnya
jumlah tuntutan dan kebutuhan
2. Bertambahnya
sifat kebutuhan dan tuntutan
3. Munculnya
tuntutan akan kebebasan
4. Bertambahlebarnya
jurang pemisah antara pemerintah dengan yang diperintah
5. Hilangnya
keseimbangan antara kekuasaan eksekutif,legeslatif dan yudikatif dengan
enitikberatkan pada kekuasaan eksekutif.[2]
Dari
kelima akar masalah, yang mendasari munculnya gagasan perubahan yang dimotori
oleh kaum cendikiawan terdidik yang bermuara pada upaya manusia untuk
mempertahankan hidupnya yang di implementasikan dalam kehidupan sehari-hari
dalam masyarakat yang bersifat dinamik , melalui imigrasi dan mobilitas sosial
serta berhubungan dengan ekonomi dan proses produksi.
Pada
konteks kehidupan politik di masyarakat
Indonesia , kelima unsur itulah yang melahirkan gerakan-gerakan mengarah pada pergantian kepemimpinan.
Sehingga punyakny pada tahun 1998 dengan lengsernya Presiden Suharto dari
tampuk kekuasaanya yang digantikan Prof. Habibi selaku wakil Presiden saat itu.
Suasana
eforia , masyarakat Indonesia mulai
mucul sehingga ide dan gagasan untuk melakukan reformasi disegala bidang
menjadi agenda utama yang disuarakan dari kalangan masyarakat terdidik sampai masyarakat
biasa.
Dari
rezim otoriter yang kental dengan tindakan refresif hingga pembunuhan yang
tidak sefaham dengan pemerintah menuju suasana demokratis, dimana masyarakat
bisa menyuarakan aspirasinya ketika hak-haknya terdzolimi.
Namun
ditengah eforia masyarakat muncul satu kejenuhan karena rentetan-rentetan
masalah belum juga tuntas ditambah lemahnya perangkat hukum, sehingga kebebasan
yang dirasakan belum menyelesaikan maslah malahan semakin memperbesar masalah .
Dari
uraian diatas saya mencoba membahas
beberapa hal yang berkaitan dengan peran hukum dan kedudukanya ditengah
masyarkat demokratis, pranata sosial , prinsip dasar pemerintahan yang dipakai
sebagai acuan dan hukum dan peraturan guna menata kehidupan bermasyarakat
supaya tertib , aman dan terkendali.
B. Pranata
sosial
Kemajuan
masyarakat terletak pada usaha tiap-tiap orang yang menjadi anggotanya, agar
kehidupan bersama bisa berjalan dengan baik seperti yang diharapkan , perlu
adanya aturan dan tata tertib . Perlunya tata tertib untuk mengatur kepentingan
bersama sehingga dengan demikian masyarakat terhindar dari hal-hal yang
merugikan.[3]
Dalam
sistem kenegaraan yang diterapkan di Negara Indonesia mengalami dinamika dan
perubahan dimulai dari , demokrasi parlementer atau liberal, demokrasi
terpimpin , demokrasi pancasila hingga orde reformasi sering di gaungkan oleh
para pakar, praktisi dan akatifis yang mengarah pada proses demokratisasi[4].
Sistem
–sistem tersebut bermuara pada upaya untuk mewujudkan sebuah pranata sosial
yang baik yang berpihak pada subuah tatanan masyarakat yang adil, sejahtera,
aman dan berpihak pada rakyat.
Demokrasi adalah bentuk pemerintahan yang
semua warga negaranya memiliki hak setara dalam pengambilan keputusan yang
dapat mengubah hidup mereka. Demokrasi mengizinkan warga negara
berpartisipasi—baik secara langsung atau melalui perwakilan—dalam perumusan,
pengembangan, dan pembuatan hukum . Demokrasi mencakup kondisi sosial, ekonomi,
dan budaya yang memungkinkan adanya praktik kebebasan politik secara bebas dan
setara[5]
Akan
tetapi terjadi sebuah distorsi antara sebuah ide demokratisasi dengan pemahaman
antara pemerintah dengan masyarakat. Disatu sisi pemerintah masih
mempertahankan pola lama tentang kinerja yang ingin dilayani dan dihargai
sebagai pekerja birokrasi tetapi disisi lain masyarakat menginginkan kebebasan
tanpa batas yang cenderung melanggar norma – norma etika dan hukum yang berlaku
di negara yang berlandasan hukum, sehingga cenderung mengarah pada anarkis
ketika masyarakat menuntut adanya keinginan yang diajukan.
Esensi
dari demokrasi menurut Prof. Amin Rais[6] ada empat yakni; kebebasan berpendapat, kebebasan
beribadah, kebebasan dari rasa takut, kebebasan untuk sejahtera. Ketika esensi
tersebut dilanggar pemerintah yang cenderung korporitas otoriter, pluralis
otoriter, birokratik otoriterdan lain sebagianya , maka tatanan yang kan
dibangun yang mengarah pada kesejahteraan dan kemakmuran rakyat tidak akan
tercapai sesuai dengan amanah undang-undang negara. Maka dibuatlah sebuah
aturan dan prinsip untuk membangun norma sosial agar tercapai sebuah suasana
dan kehidupan bermasyarakat yang aman dan tentram sesuai dengan esensi
demokrasi yakni kebebsan untuk sejahtera dan aman.
Pranata
sosial pada dasarnya mempunyai maksud serta tujuan yang secara prinsip tidak
berbeda dengan norma-norma sosial, karena pranata sosial sebenarnya memang
produk dari norma sosial.
C. Prinsip dasar pemerintahan
Sebenarnya
pemikiran mengenai pemerintahan sudah lama dibahas dikalangan para pemikir dan
pakar. Kalau kita teliti lembaran sejarahnya, maka orang-orang yunani kuno
dengan tokoh-tokohnya seperti Plato dan Aristoteles telah meneliti secara
mendasar tentang persoalan-persoalan tersebut. Pada permulaanya dikenal dua
klasifikasi dari bentuk-bentuk pemerintahan yakni :
1. Klasifikasi
tri bagian
2. Klasifikasi
dwi bagian[7]
Pada
konteks kesatuan RI memapakai prinsip dasar pemerintahan demokratsis dengan
sistem republik. Dengan bentuk republik dimaksudkan pemerintahan dimana seluruh
rakyat ( demokrasi ) atau sebagian rakyat ( aristokrasi ) memegang kekuasaan
tertinggi.[8]
Dalam
arti luas ( Mac Iver dalam Sulistyati Ismail ) [9] , bahwa republik dapat
diartikan bahwa setiap negara yang tidak dikepalai oleh seorang raja dan
mempunyai suatu sistem pemilihan untuk jabatan-jabatan tertentu bagaimanapun
batasanya adalah pemrintahan republik.
Perbedaan
pemerintahan monarki terbatas dengan republik ialah bahwa dalam demokrasi republik kepala negara tidak mendapatkan haknya karena
keturunan tetapi karena dipilih .Pemerintahan demokratis republik masih dapat
dibedakan menjadi dua yaitu atas dasar perbedaan fungsi dari kepala negara (
presiden ) yang dipilih yaitu :
1. Presiden
hanya mempunyai fungsi upacara , berdiri diatas pertentangan partai-partai
artinya hanya sebagi simbol
2. Presiden
peranya bukan hanya suatu simbol akan tetapi memimpin secara langsung
pemerintahanya. Oleh karena itu presiden disini berdiri sendiri terpisah dari
legeslatif.
Dari
pemaparan diatas bahwa masing-masing institusi negara memiliki peran dan
fungsinya baik legeslatif, yudikatif maupun eksekutifnya.
D. Hukum dan peraturan perundang-undangan.
Hukum
memiliki pengertian yang beragam karena memiliki ruang lingkup dan aspek yang
luas. Hukum dapat diartikan sebagai ilmu pengetahuan, disiplin, kaedah, tata
hukum, petugas (hukum), keputusan penguasa, proses pemerintahan, perilaku yang
ajeg atau sikap tindak yang teratur dan juga sebagai suatu jalinan nilai-nilai.
Hukum juga merupakan bagian dari norma, yaitu norma hukum[10]
Pembangunan
hukum senantiasa menuntut adanya Visi dari proses yang secara sadar diarahkan
pada pertumbuhan dan pembangunan hukum. Pembangunan hukum tidak mungkin bisa
dipercayakan dan tergantung pada penguasa saja karena eksistensi hukum tidak
bisa dilepaskan dari dinamika sosial.[11]
Artinya
tanggung jawab semua elemen masyarakat dalam membuat sebuah aturan hukum yang
tentunya disesuaikan dengan kondisi dan dinamika masyarakat yang berkembang
saat itu agar tidak disalah artikan atau di tafsirkan untuk kepentingan
penguasa. Walaupun kewenangan penguasa dalam mengatur dan menertibkan warga
negara ke arah yang lebih tertib dan teratur sehingga terwujudnya tujuan dari
sebuah negara.
Menurut
Goerge dan Thomas dalam Pengantar Ilmu Politik[12] , bahwa Undang-undang
dasar suatu negara adalah kesatuan peraturan yang mencakup beberapa ketentuan
yaitu yang membagikan beberapa kekuasaan pemerintah kepada cabang – cabang
pemerintah yang menentukan bagaimana kekuasaan-kekuasaan ini dipergunakan yang
menentukan otoritas pemerintah atas rakyatnya. Sementara M.H Lipman mengatakan
bahwa undang – undang dasar diberi batasan sebagai suatu kumpulan norma-norma
atau aturan-aturan standar yang mangatur hubungan hukum antara pemerintah dengan
warga negaranya.
Sifat
undang-undang dasar merupakan pihak yang menentukan bentuk dari pada negara ,
mengandung empat unsur ;
1. Penentuan
cara-cara mengorganisir negara
2. Mengatur
pembagian kekuasaan
3. Menentukan
lapangan serta cara-cara pelaksanaan fungsi pemerintah
4. Mengatur
hubungan pemerintah terhadap rakyat atas kekuasaan yang dijalankan pemerintah.
Norma
itu sendiri merupakan bahasa latin yang dapat diartikan sebagai suatu
ketertiban, preskripsi atau perintah. Sistem norma yang berlaku bagi manusia
sekurang-kurangnya terdiri atas norma moral, norma agama, norma etika atau
kesopanan dan norma hukum. Norma hukum adalah sistem aturan yang diciptakan
oleh lembaga kenegaraan yang ditunjuk melalui mekanisme tertentu. Artinya,
hukum diciptakan dan diberlakukan oleh institusi yang memiliki kewenangan dalam
membentuk dan memberlakukan hukum, yaitu badan legislatif. Hukum merupakan
norma yang memuat sanksi yang tegas. Di Indonesia, istilah hukum digunakan
dalam kehidupan sehari-hari untuk menunjukkan norma yang berlaku di Indonesia.
Hukum Indonesia adalah suatu sistem norma atau sistem aturan yang berlaku di Indonesia.
Sistem aturan tersebut diwujudkan dalam perundang-undangan.
Pasal
7 UU No. 10 Tahun 2004 tentang tata urutan perundang-undangan, jenis dan
hierarki perundang-undangan menyebutkan bahwa hierarki perundang-undangan
Indonesia meliputi; pertama UUD 1945, yang merupakan peraturan negara atau
sumber hukum tertinggi dan menjadi sumber bagi peraturan perundang-undangan
lainnya. Kedua, UU/Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perpu), kewenangan
penyusunan undang-undang berada pada DPR denga persetujuan bersama dengan
presiden. Dalam kepentingan yang memaksa presiden bisa mengeluarkan Perpu.
Ketiga, Peraturan Pemerintah (PP), yang berhak menetapkan PP adalah presiden.
Dalam hal ini presiden melakukan sendiri tanpa persetujuan dari DPR. Keempat
adalah Peraturan Presiden, di dalamnya berisi materi yang diperintahkan oleh
undang-undang atau materi untuk melaksanakan peraturan pemerintah. Selanjutnya
adalah Peraturan Daerah (Perda). Perda ini meliputi Perda provinsi, Perda
kabupaten/kota dan peraturan desa atau peraturan yang setingkat. Adapun
wewenang untuk menetapkan Perda berada pada kepala daerah atas persetujuan
DPRD.[13]
Menurut
Raymond garfied Gettel dalam pengantar ilmu politik [14], ada empat cara yang
dapat menyebabkan tumbuhnya undang-undang dasar yaitu ;
1. Evolusi
2. Revolusi
3. Hadiah
4. Dan
karena pekerjaan yang teliti dan cermat
Dari
pemparan diatas bahwa untuk membuat sebuah peraturan dibutuhkan sebuah
perjuangan dan pengorbanan yang tidaklah mudah. Artinya harus ada sesuatu yang
dikorbankan dan diperjuangkan yang terkadang jiwa dan ragapun harus di relakan
demi tegaknya sebuah aturan sehingga roda pemerintahan berjalan sesuai tuntutan
zaman sehingga kenyamanan dan keamanan dirasakan oleh semua warga masyarakat.
E. Kesimpulan
Peran
pemerintah dalam mengarahkan dan menuntun warga masyarakatnya dibutuhkan sebuah
perangkat yakni lewat peraturan perundang-undangfan. Untuk mewujudkan
masyarakat yang demokratsi butuh pemahaman dari warganya secara universal dan
utuh sehingga tidak disalah tafsirkan oleh warganya. Kebebasan berpendapat
lewat akasi-aksi demonstrasi yang merupakan bagian dari proses demoktratisasi
harus diiringan penegakan hukum lewat peraturan perundang-undangan agar jangan
sampai mengarah pada anarkisme yang justru merugikan dan meresahkan warga
negara yang lainya. Penyelenggaraan pemerintahan pun harus dikawal atau
dikontrol dengan penegakan hukum sehingga tidak terjadi penyelewengan dan
penyalahgunaan wewenang. Kesadaran hukum dari semua fihak baik masyarakat,
pemerintah dan penegak hukum untuk mengusung tegaknya keadilan dan
kesejahteraan bagi warganya sehingga terwujudnya masyarakat yang damai, tentram
lewat payung hukum sesuai perundang-undang yang disepakati.
Daftar
Pustaka
1. Amin
Rais, Prof ; Suara Amin Rais Suara
rakyat, Penerbit Gema Insan Pres Jakarta Tahun 1998
2.
Abu Ahmadi, Drs, H ; Sosiologi
Antropologi Penerbit Ramadhani Solo Tahun 1989
3.
Rani Setiani Sujana :
Pengertian Hukum dan Norma serta hirarki Perundang-undangan : http syeahaceh worpress.com, tahun 2009
4.
Sulistyati Ismail Drs,
Pengantar Ilmu Politik , Penerbit
Ghalia Indonesia Jakarta Tahun
1987
5. Mohtar Mas’ud, DR , Kritik
Sosial Dalam wacana Pembangunan Penerbit
UII Press Yogyakarta 1997
6.
Wikipedia
Enksiklopedia Bebas
[1] Istilah
suksesi pernah dimunculkan oleh tokoh reformasi Prof Amin Rais tahun 1993 yang kemudian bergulir pada
gerakan mahasiswa untuk menuntut mundurnya Suharto dari tampuk kepemimpinan. Lihat “ Suara Amin rais Suara rakyat “ hal 25. Penerbit Gema Insan Pres.
[2] Drs. H Abu Ahmadi ; Sosiologi
dan Antropologi Penerbit ramadhani- Solo thn 1989
[3] Ibid
Abu Ahmadi ; Sosiologi dan Antropologi hal 9.
[4] Ibid , dalam Suara Amin Rais Suara rakyat oleh
Prof Amin Rais .
[5] Lihat Wikipedia Enksiklopedia Bebas.
[6]
Ibid hal 31
[7]
Sulistyati Ismail, Pengantar Ilmu Politik , Penerbit Ghalia Indonesia Jakarta - 1987
[8] Ibid hal
131
[9] Ibid hal
136
[10] Rani Setiani Sujana : Pengertian
Hukum dan Norma serta hirarki Perundang-undangan : http syeahaceh worpress.com, tahun 2009
[11] Artidji
alkaotsar : Pembangunan hukum dan
keadilan dalam Kritik Sosial dalam wacana Pembangunan , Penerbit UII Press
Yogyakarta.
[12] Ibid Sulistyati Ismail, Pengantar Ilmu Politik
, Penerbit Ghalia Indonesia Jakarta - 1987 hal 101
[13]
Ibid Rani Setiani Sujana : http
syeahaceh worpress.com
[14] Ibid
hal 103