Oleh Maedi
A.
Pendahuluan
Pendidikan ditinjau dalam perspektif normatif yang tertuang dalam
undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 berkaitan dengan fungsi dan tujuanya adalah
;” Pendidikan nasional berfungsi
mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang
bermartabat dalam rangka mencerdaskan
kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar
menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kpada tuhan YME, berahlak mulia,
sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang
demokratis serta bertanggung jawab.[1]
Dari pengertian diatas bahwa pendidikan merupakan usaha dan upaya
dalam rangka memanusiakan manusia yang perlu dikembangkan potensi yang
dimilikinya guna menjadi manusia yang sesuai dengan fitrahnya didalam menjalani
kehidupan kedepanya . Artinya begitu berat yang harus dijalankan karena
berkaitan dengan bagaimana membentuk karakter dan norma yang harus di terapkan
dan menjadi ciri khas atau identitas
didalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Karena pendidikan di Indonesia merupakan bagian yang tak
terpisahkan dari sistem pendidikan nasional , maka pengembangan pendidikan
tidak dapat dilepaskan dari perkembangan sistem pendidikan nasional sebagai
induknya sebagaimana telah disebutkan diatas yang berkaitan dengan fungsi dan
tujuan dari pada pendidikan itu sendiri walaupun secara realitas dan fakta
dilapangan sangat sulit direalisasikan. Tetapi minimalnya kita punya kesamaan
misi didalam pelaksanaan dilapangan
dengan SISDIKNAS.[2]
Dalam pelaksanaan agar tidak melenceng dari tujuan pendidikan
nasional diatas maka perlu adanya payung hukum didalam pelaksanaan guna
mendukung misi yang diemban negara yang sudah tertuang secara baku lewat
undang-undang yang sudah disahkan sebagai landasan didalam pelaksanaan
pendidikan. Maka dalam makalah ini akan dibahas terkait dengan definisi atau
pengertian landasan hukum pendidikan dan macam-macam landasan hukum yang
dijadikan sebagai sandaran dan pijakan atau payung hukum dalam menjalankan dan
mengembangkan pendidikan.
B.
Pengertian Landasan hukum pendidikan
Landasan adalah berarti tumpuan, dasar atau alas, karena itu
landasan merupakan tempat bertumpu atau titik tolak atau dasar pijakan. Titik
tolak atau dasar pijakan ini dapat
bersifat material (contoh: landasan pesawat terbang); dapat pula bersifat
konseptual (contoh: landasan pendidikan). Sementara Pendidikan adalah kegiatan seseorang atau sekelompok orang atau
lembagadalam membantu individu atau sekelompok orang untuk mencapai tujuan
pedidikan.Kegiatan bantuan dalam praktek pendidikan dapat berupa pengelolaan
pendidikan(makro maupun mikro), dan dapat berupa kegiatan pendidikan
(bimbingan, pengajaran dan atau latihan). Jadi dapat disimpulakan bahwa
landasan pendidikan adalah asumsi-asumsi yang menjadi dasar pijakan atau titik
tolak dalam rangka praktek pendidikan
dan atau studi pendidikan[3] .
Sementara yang dimaksud landasan hukum pendidikan kalau kita kaitkan dengan
pemahaman diatas menurut Nyimas Indah Kusuma[4]dapat diartikan peraturan baku atau tolak ukur
dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan tertentu. Landasan hukum pendidikan adalah
peraturan yang dijadikan tolak ukur dalam melaksanakan kegiatan pendidikan.
Tetapi, tidak semua kegiatan pendidikan dilandasi oleh aturan-aturan ini,
seperti cara mengajar dan membuat persiapan mengajar, sebagian besar
dikembangkan sendiri oleh pendidik.
Dari pemaparan diatas menunjukan bahwa payung hukum sangat diperlukan
didalam pelaksanaan pendidikan agar seiiring dan sejalan sesuai misi yang
diemban dalam suatu negara yang tertuang dalam aturan undangang-undang.
C.
Landasan Hukum Pendidikan
aspel legal formal.
Ketika undanga-undang sebagai payung hukum dalam tataran praktis dalam
perspektif legal formal maka kita perlu tahu sebagai praktisi pendidik maupun
kalangan mahasiswa sebagai pegangan dan pedoman dalam tataran pelaksaan
dilapangan.
1. Pendidikan Menurut Undang Undang Dasar 1945
Pasal pasal yang bertalian dengan pendidikan dalam Undang Undang Dasar 1945 hanya 2 pasal, yaitu pasal 31 dan 32. Pasal 31 mengatur tentang pendidikan kewajiban pemerintah membiayai wajib belajar 9 tahun di SD dan SMP, anggaran pendidikan minimal 20% dari APBN dan APBD, dan sistem pendidikan nasional. Sedangkan pasal 32 mengatur tentang kebudayaan.
Pasal pasal yang bertalian dengan pendidikan dalam Undang Undang Dasar 1945 hanya 2 pasal, yaitu pasal 31 dan 32. Pasal 31 mengatur tentang pendidikan kewajiban pemerintah membiayai wajib belajar 9 tahun di SD dan SMP, anggaran pendidikan minimal 20% dari APBN dan APBD, dan sistem pendidikan nasional. Sedangkan pasal 32 mengatur tentang kebudayaan.
2. Undang Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
Undang undang ini selain memuat pembaharuan visi dan misi pendidikan nasional, juga terdiri dari 77 Pasal yang mengatur tentang ketentuan umum(istilah-istilah terkait dalam dunia pendidikan), dasar, fungsi dan tujuan pendidikan nasional, prinsip penyelenggaraan pendidikan, hak dan kewajiban warga negara, orang tua dan masyarakat, peserta didik, jalur jenjang dan jenis pendidikan, bahasa pengantar, estándar nasional pendidikan, kurikulum, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana pendidikan, pendanaan pendidikan, pengelolaan pendidikan, peran serta masyarakat dalam pendidikan, evaluasi akreditasi dan sertifikasi, pendirian satuan pendidikan, penyelenggaraan pendidikan oleh lembaga negara lain, pengawasan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
Undang undang ini selain memuat pembaharuan visi dan misi pendidikan nasional, juga terdiri dari 77 Pasal yang mengatur tentang ketentuan umum(istilah-istilah terkait dalam dunia pendidikan), dasar, fungsi dan tujuan pendidikan nasional, prinsip penyelenggaraan pendidikan, hak dan kewajiban warga negara, orang tua dan masyarakat, peserta didik, jalur jenjang dan jenis pendidikan, bahasa pengantar, estándar nasional pendidikan, kurikulum, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana pendidikan, pendanaan pendidikan, pengelolaan pendidikan, peran serta masyarakat dalam pendidikan, evaluasi akreditasi dan sertifikasi, pendirian satuan pendidikan, penyelenggaraan pendidikan oleh lembaga negara lain, pengawasan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
3. Undang Undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
Undang undang ini memuat 84 Pasal yang mengatur tentang ketentuan umum(istilah-istilah dalam undang-undang ini), kedudukan fungsi dan tujuan , prinsip profesionalitas, seluruh peraturan tentang guru dan dosen dari kualifikasi akademik, hak dan kewajiban sampai organisasi profesi dan kode etik, sanksi bagi guru dan dosen yang tidak menjalankan kewajiban sebagaimana mestinya, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
Undang undang ini memuat 84 Pasal yang mengatur tentang ketentuan umum(istilah-istilah dalam undang-undang ini), kedudukan fungsi dan tujuan , prinsip profesionalitas, seluruh peraturan tentang guru dan dosen dari kualifikasi akademik, hak dan kewajiban sampai organisasi profesi dan kode etik, sanksi bagi guru dan dosen yang tidak menjalankan kewajiban sebagaimana mestinya, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
4. Undang-Undang yang berkaitan dengan kependidikan :
4.1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2009 tentang Badang
Hukum Pendidikan
4.2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2010 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan
Penyelenggaraan Pendidikan.
4.3. PP No.19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
4.4. Permendiknas No.5 tahun 2006 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Dana
Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan tahun 2006, termasuk pemberian Block
Grant/Subsidi Sekolah.
4.5. Permendiknas No.22 tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan
Pendidikan Dasar dan Menengah.
4.6. Permendiknas No.23 tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan (SKL)
untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
4.7. Permendiknas No.24 tahun 2006 tentang Pelaksanaan Peraturan.Pendiknas
No.22 tahun 2006 dan Peraturan Mendiknas No.23 tahun 2006.[5]
D. Kesimpulan
Sebagai
implikasi[6] dari
landasan hukum pendidikan, maka pengembangan konsep pendidikan di Indonesia
adalah sebagai berikut:
1. Ada
perbedaan yang jelas antara pendidik akademik dan pendidik profesional. Pendidik profesional tidak
cukup hanya menyiapkan ahli dalam menerapkan suatu teori, tetapi juga
mempelajari cara membina tenaga pembantu, mengusahakan alat-alat bekerja dan memiliki
prinsip profesionalitas.
2. Sebagai
konsekuensi dari beragamnya kemampuan dan minat siswa serta dibutuhkannya
tenaga kerja menengah yang banyak maka perlu diciptakan berbagai ragam sekolah
kejuruan.
3. Untuk
merealisasikan terwujudnya manusia Indonesia seutuhnya maka perlu perhatian
yang sama terhadap pengembangan afeksi, kognisi dan psikomotor pada semua
tingkat pendidikan.
4. Pendidikan
perlu lebih menekankan pada pelaksanaan dalam kehidupan sehari-hari.
5. Isi
kurikulum agar disesuaikan dengan norma-norma, alat, contoh dan keterampilan
yang dibutuhkan di daerah setempat.
6. Perlu
diselenggarakan suatu kegiatan badan kerjasama antara sekolah masyarakat dan
orang tua untuk menampung aspirasi, mengawasi pelaksanaan pendidikan, untuk
kemajuan di bidang pendidikan.
Mengacu dari implikasi yang diperoleh dari landasan
pendidikan maka diperlukan adanya perbaikan kualitas pendidikan di Indonesia
secara keseluruhan, salah satunya adalah perbaikan kualitas pendidik yang
dikenal dengan sertifikasi pendidik yang diatur dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (UUGD) yang disahkan tanggal 30
Desember 2005.
Pasal yang menyatakannya adalah Pasal 8: guru wajib memiliki kualifikasi
akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta
memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Pasal lainnya
adalah Pasal 11, ayat (1) menyebutkan bahwa sertifikat pendidik sebagaimana
dalam pasal 8 diberikan kepada guru yang telah memenuhi persyaratan.
Daftar Pustaka
4.
Dr HM Djaswidi Al-Hamdani ;
Pengembangan Kepemimpinan Transformatif pda Lembaga Pendidikan Islam Penerbit
Nuansa Aulia - Bandung tahun 2005
5.
Drs. Uyoh Sadulloh; Pedagogik
Penerbit al-Fabeta- Bandung
tahun 2011
No comments:
Post a Comment