About Me

My photo
Cirebon, Jawa Barat, Indonesia

Tuesday 27 November 2012

Landasan Pendidikan


Oleh Maedi
A.    Pendahuluan
Pendidikan ditinjau dalam perspektif normatif yang tertuang dalam undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 berkaitan dengan fungsi dan tujuanya adalah ;”  Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat  dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kpada tuhan YME, berahlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.[1]
Dari pengertian diatas bahwa pendidikan merupakan usaha dan upaya dalam rangka memanusiakan manusia yang perlu dikembangkan potensi yang dimilikinya guna menjadi manusia yang sesuai dengan fitrahnya didalam menjalani kehidupan kedepanya . Artinya begitu berat yang harus dijalankan karena berkaitan dengan bagaimana membentuk karakter dan norma yang harus di terapkan dan menjadi ciri khas atau  identitas didalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Karena pendidikan di Indonesia merupakan bagian yang tak terpisahkan dari sistem pendidikan nasional , maka pengembangan pendidikan tidak dapat dilepaskan dari perkembangan sistem pendidikan nasional sebagai induknya sebagaimana telah disebutkan diatas yang berkaitan dengan fungsi dan tujuan dari pada pendidikan itu sendiri walaupun secara realitas dan fakta dilapangan sangat sulit direalisasikan. Tetapi minimalnya kita punya kesamaan misi didalam pelaksanaan dilapangan  dengan  SISDIKNAS.[2]
Dalam pelaksanaan agar tidak melenceng dari tujuan pendidikan nasional diatas maka perlu adanya payung hukum didalam pelaksanaan guna mendukung misi yang diemban negara yang sudah tertuang secara baku lewat undang-undang yang sudah disahkan  sebagai landasan didalam pelaksanaan pendidikan. Maka dalam makalah ini akan dibahas terkait dengan definisi atau pengertian landasan hukum pendidikan dan macam-macam landasan hukum yang dijadikan sebagai sandaran dan pijakan atau payung hukum dalam menjalankan dan mengembangkan pendidikan.
B.     Pengertian Landasan hukum pendidikan
Landasan adalah berarti tumpuan, dasar atau alas, karena itu landasan merupakan tempat bertumpu atau titik tolak atau dasar pijakan. Titik tolak atau dasar  pijakan ini dapat bersifat material (contoh: landasan pesawat terbang); dapat pula bersifat konseptual (contoh: landasan pendidikan). Sementara Pendidikan adalah  kegiatan seseorang atau sekelompok orang atau lembagadalam membantu individu atau sekelompok orang untuk mencapai tujuan pedidikan.Kegiatan bantuan dalam praktek pendidikan dapat berupa pengelolaan pendidikan(makro maupun mikro), dan dapat berupa kegiatan pendidikan (bimbingan, pengajaran dan atau latihan). Jadi dapat disimpulakan bahwa landasan pendidikan adalah asumsi-asumsi yang menjadi dasar pijakan atau titik tolak dalam rangka praktek  pendidikan dan atau studi pendidikan[3] . Sementara yang dimaksud landasan hukum pendidikan kalau kita kaitkan dengan pemahaman diatas menurut Nyimas Indah Kusuma[4]dapat diartikan peraturan baku atau tolak ukur dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan tertentu. Landasan hukum pendidikan adalah peraturan yang dijadikan tolak ukur dalam melaksanakan kegiatan pendidikan. Tetapi, tidak semua kegiatan pendidikan dilandasi oleh aturan-aturan ini, seperti cara mengajar dan membuat persiapan mengajar, sebagian besar dikembangkan sendiri oleh pendidik.
Dari pemaparan diatas menunjukan bahwa payung hukum sangat diperlukan didalam pelaksanaan pendidikan agar seiiring dan sejalan sesuai misi yang diemban dalam suatu negara yang tertuang dalam aturan undangang-undang.
C.    Landasan Hukum  Pendidikan aspel legal formal.
Ketika undanga-undang sebagai payung hukum dalam tataran praktis dalam perspektif legal formal maka kita perlu tahu sebagai praktisi pendidik maupun kalangan mahasiswa sebagai pegangan dan pedoman dalam tataran pelaksaan dilapangan.
1.    Pendidikan Menurut Undang Undang Dasar 1945
Pasal pasal yang bertalian dengan pendidikan dalam Undang Undang Dasar 1945 hanya 2 pasal, yaitu pasal 31 dan 32. Pasal 31 mengatur tentang pendidikan kewajiban pemerintah membiayai wajib belajar 9 tahun di SD dan SMP, anggaran pendidikan minimal 20% dari APBN dan APBD, dan sistem pendidikan nasional. Sedangkan pasal 32 mengatur tentang kebudayaan.
2.    Undang Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
Undang undang ini selain memuat pembaharuan visi dan misi pendidikan nasional, juga terdiri dari 77 Pasal yang mengatur tentang ketentuan umum(istilah-istilah terkait dalam dunia pendidikan), dasar, fungsi dan tujuan pendidikan nasional, prinsip penyelenggaraan pendidikan, hak dan kewajiban warga negara, orang tua dan masyarakat, peserta didik, jalur jenjang dan jenis pendidikan, bahasa pengantar, estándar nasional pendidikan, kurikulum, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana pendidikan, pendanaan pendidikan, pengelolaan pendidikan, peran serta masyarakat dalam pendidikan, evaluasi akreditasi dan sertifikasi, pendirian satuan pendidikan, penyelenggaraan pendidikan oleh lembaga negara lain, pengawasan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
3.    Undang Undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
Undang undang ini memuat 84 Pasal yang mengatur tentang ketentuan umum(istilah-istilah dalam undang-undang ini), kedudukan fungsi dan tujuan , prinsip profesionalitas, seluruh peraturan tentang guru dan dosen dari kualifikasi akademik, hak dan kewajiban sampai organisasi profesi dan kode etik, sanksi bagi guru dan dosen yang tidak menjalankan kewajiban sebagaimana mestinya, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
4. Undang-Undang yang berkaitan dengan kependidikan :
4.1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2009 tentang Badang Hukum Pendidikan
4.2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
4.3. PP No.19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
4.4. Permendiknas No.5 tahun 2006 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan tahun 2006, termasuk pemberian Block Grant/Subsidi Sekolah.
4.5. Permendiknas No.22 tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
4.6. Permendiknas No.23 tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan (SKL) untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
4.7. Permendiknas No.24 tahun 2006 tentang Pelaksanaan Peraturan.Pendiknas No.22 tahun 2006 dan Peraturan Mendiknas No.23 tahun 2006.[5]
D.  Kesimpulan
Sebagai implikasi[6] dari landasan hukum pendidikan, maka pengembangan konsep pendidikan di Indonesia adalah sebagai berikut:
1. Ada perbedaan yang jelas antara pendidik akademik dan pendidik profesional. Pendidik profesional tidak cukup hanya menyiapkan ahli dalam menerapkan suatu teori, tetapi juga mempelajari cara membina tenaga pembantu, mengusahakan alat-alat bekerja dan memiliki prinsip profesionalitas.
2. Sebagai konsekuensi dari beragamnya kemampuan dan minat siswa serta dibutuhkannya tenaga kerja menengah yang banyak maka perlu diciptakan berbagai ragam sekolah kejuruan.
3.  Untuk merealisasikan terwujudnya manusia Indonesia seutuhnya maka perlu perhatian yang sama terhadap pengembangan afeksi, kognisi dan psikomotor pada semua tingkat pendidikan.
4.  Pendidikan perlu lebih menekankan pada pelaksanaan dalam kehidupan sehari-hari.
5.  Isi kurikulum agar disesuaikan dengan norma-norma, alat, contoh dan keterampilan yang dibutuhkan di daerah setempat.
6.  Perlu diselenggarakan suatu kegiatan badan kerjasama antara sekolah masyarakat dan orang tua untuk menampung aspirasi, mengawasi pelaksanaan pendidikan, untuk kemajuan di bidang pendidikan.
Mengacu dari implikasi yang diperoleh dari landasan pendidikan maka diperlukan adanya perbaikan kualitas pendidikan di Indonesia secara keseluruhan, salah satunya adalah perbaikan kualitas pendidik yang dikenal dengan sertifikasi pendidik yang diatur dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (UUGD) yang disahkan tanggal 30 Desember 2005.
Pasal yang menyatakannya adalah Pasal 8: guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Pasal lainnya adalah Pasal 11, ayat (1) menyebutkan bahwa sertifikat pendidik sebagaimana dalam pasal 8 diberikan kepada guru yang telah memenuhi persyaratan.



 
Daftar  Pustaka

4.      Dr HM Djaswidi Al-Hamdani ; Pengembangan Kepemimpinan Transformatif pda Lembaga Pendidikan Islam Penerbit Nuansa Aulia -  Bandung tahun 2005
5.     Drs. Uyoh Sadulloh; Pedagogik Penerbit al-Fabeta- Bandung tahun 2011


[1] Uyoh Sadulloh, MPd ; Pedagogik   ALFABETA
[2] Dr. HM Djaswidi Al-Hamdani ; Pengembangan Kepemimpinan Transformasi pada Lembaga Pend. Islam. Nuansa Aulia.
[3]http://www.scribd.com/doc/40986273/Pengertian-Landasan-Pendidikan
                                                       

No comments:

Post a Comment